Rabu, 15 Januari 2014

Peraturan Kontrak Jamak tahun 2014 Menkeu

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Menteri Keuangan M. Chatib Basri memandang perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyempurnaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 13 November 2013, dan diundangkan pada 14 November 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

Dalam Permenkeu ini disebutkan, Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan ibat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyaratakan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendaat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Adapun Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp 10 miliar, yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas, hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN),” bunyi Pasal 2 Ayat (3) Permenkeu itu.

Menurut Permenkeu ini, permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam hal: a. Terjadi keadaan kahar (force majeur); b. Melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat; c. Memenuhi amanat peraturan; dan d. Menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar, antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan rel kereta api, menurut Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 itu, Pengguna Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan:

  1. Pengguna Anggaran akan menyelesaikan pengadaan/pembebasan lahan/tanah secara simultan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur dalam periode Kontrak Tahun Jamak
  2. Pengguna Anggaran akan menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana; dan
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian pengadaan/pembebasan lahan/tanah tidak dapat dibebankan pada APBN, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 “Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Permenkeu itu.

Ditegaskan dalam Permenkeu itu, Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan.

“Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa,” tegas Pasal 8 Ayat (1) Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 itu.
Disebutkan dalam Permenkeu itu, sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran berikutnya, dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaan belanja tambahan pada APBN-P Tahun Anggaran tersebut.

Menurut Permenkeu ini, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jndral Tahun Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan.
(Sumber ; http://www.setkab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya, Admin memperbolehkan Sobat me Link artikel diatas sebagai bahan posts saudara, dengan menclik
" Buat sebuah Link "di bawah ini