Rabu, 15 Januari 2014

Peraturan Kontrak Jamak tahun 2014 Menkeu

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Menteri Keuangan M. Chatib Basri memandang perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.